"Komisi III melaksanakan apa yang sudah diputus oleh Badan Musyawarah DPR terkait fit and proper test capim KPK. Dijadwalkan sekitar tanggal 11, 12, 13 September," kata Nasir saat menghadiri acara diskusi di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Nasir menambahkan, Komisi III juga masih membuka ruang bagi elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan seputar 10 nama capim KPK ke DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masukan itu, kata dia, bermanfaat bagi para anggota fraksi dan pimpinan parpol agar bisa menimbang kandidat mana yang layak sebagai pimpinan KPK selanjutnya.
"Kita berharap masukan dan informasi yang valid terkait 10 calon capim KPK tersebut," tambahnya.
Pengawasan perlu dilakukan karena ia memandang bahwa KPK tidak bisa melakukan kontrol terhadap diri sendiri dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai KPK tidak bisa dikontrol dan enggak boleh juga kami mengontrol diri kami sendiri. Kami Prudent. Kami menjalankan sesuai SOP," ujar Nasir.
Sebelumnya, rencana revisi UU KPK dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Rencana revisi UU KPK itu dianggap pelemahan terhadap lembaga antikorupsi itu dalam agenda pemberantasan korupsi.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ayk)