Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III
DPR Nasir Djamil menyatakan DPR akan memulai proses
fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
capim KPK) periode 2019-2023. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut rencananya akan dilakukan sekitar tanggal 11 September 2019.
"Komisi III melaksanakan apa yang sudah diputus oleh Badan Musyawarah DPR terkait
fit and proper test capim KPK. Dijadwalkan sekitar tanggal 11, 12, 13 September," kata Nasir saat menghadiri acara diskusi di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Nasir menambahkan, Komisi III juga masih membuka ruang bagi elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan seputar 10 nama capim KPK ke DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masukan itu, kata dia, bermanfaat bagi para anggota fraksi dan pimpinan parpol agar bisa menimbang kandidat mana yang layak sebagai pimpinan KPK selanjutnya.
"Kita berharap masukan dan informasi yang valid terkait 10 calon capim KPK tersebut," tambahnya.
Tak cuma soal capim KPK, Nasir buka suara soal langkah DPR dan pemerintah merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ia menilai langkah revisi itu sudah tepat karena KPK sebagai sebuah institusi negara perlu diawasi dan jangan sampai 'kebablasan'.
Pengawasan perlu dilakukan karena ia memandang bahwa KPK tidak bisa melakukan kontrol terhadap diri sendiri dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai KPK tidak bisa dikontrol dan enggak boleh juga kami mengontrol diri kami sendiri. Kami Prudent. Kami menjalankan sesuai SOP," ujar Nasir.
Sebelumnya, rencana revisi UU KPK dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Rencana revisi UU KPK itu dianggap pelemahan terhadap lembaga antikorupsi itu dalam agenda pemberantasan korupsi.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ayk)