"Kalau itu terus dipaksakan, dilanjutkan dan menghasilkan undang-undang dari hasil perubahan, maka saya khawatir KPK-nya mati suri. Kalau KPK mati suri berati agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti," kata Samad usai menghadiri acara diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Samad tidak pernah melihat bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat fungsi lembaga antirasuah tersebut. Justru sebaliknya, ia menyebut revisi itu tak relevan dan akan melemahkan kerja pemberantasan korupsi oleh institusi yang dibentuk tahun 2002 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kekhususan KPK itu hilang. Padahal itulah yang membuat KPK menjadi lembaga independen," kata dia.
"Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi mengubah boleh saja tapi ugensinya apa masih relevan apa tidak?" Kata dia.
"Sekarang bola di presiden dan harapannya dia melakukan langkah-langkah yang lebih responsif mendengarkan suara-suara yg berkembang di tengah masyarakat," kata dia.
Seluruh Capim KPK Dinilai Cacat Hukum
Selain soal revisi UU KPK, Samad juga merespons soal sepuluh Calon Pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi Panitia Seleksi KPK yang kini tengah menunggu uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dia menilai semua capim yang lolos itu cacat hukum.
Hal itu tak lepas dari langkah Pansel KPK yang meniadakan syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Capim.
"Jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu, makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad.
"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," kata Samad.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)