Indriyanto menjelaskan di tengah iklim demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini, sangat wajar bila tiap lembaga negara, terlebih lagi lembaga 'superbody' seperti KPK membutuhkan pengawasan yang melekat.
"Tentang Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan ada badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," kata Indriyanto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," kata dia.
Kewenangan mengeluarkan SP3 ini, kata dia, bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. SP3 juga bisa diterapkan dalam kondisi yang sifatnya limitatif dan eksepsional.
"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen [tidak layak diajukan ke pengadilan] maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," kata dia.
Menurutnya, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan. Ia menyatakan tidak perlu dicurigai dan khawatir dengan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)