Dalam draft revisi, keberadaan Dewan Pengawas KPK rencananya akan diatur. Saut mengatakan KPK tidak memerlukan keberadaan Dewan Pengawas karena sesungguhnya KPK telah memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI).
Ia mengatakan pengawasan internal lebih baik dibandingkan dengan pengawasan eksternal. Dalihnya, pengawas internal lebih mengetahui seluk beluk lembaga secara detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Itu merupakan check and balances buat KPK sendiri karena dia (pengawas internal) yang tahu sehari hari. Kalau pengawasan dari luar memang tiap hari ngantor," ujarnya.
Dewan Pengawas KPK menurut Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril juga bisa memangkas peran pimpinan KPK hingga memperlambat kinerja lembaga tersebut.
Menurutnya pemangkasan peran dan penurunan kinerja tersebut bisa terjadi karena dalam rancangan yang ada saat ini, Dewan Pengawas nantinya memiliki banyak kewenangan. Kewenangan tersebut antara lain mengatur izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun.
Soal Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 37 B draf revisi UU KPK. Dalam pasal tersebut dinyatakan Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Kemudian, dewan pengawas juga bertugas melaksanakan sidang untuk memeriksa dugaan pelangggaran etik, melakukan evaluasi kerja pimpinan, hingga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dari pegawai dan pimpinan KPK.
Di pasal 37E Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti halnya pengangkatan Pimpinan KPK, Dewan Pengawas dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
[Gambas:Video CNN] (jnp/agt)