Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan upaya pertama adalah terkait ketidakjelasan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Rasamala mengatakan hingga saat ini tidak ada itikad serius untuk mengungkap kasus penyiraman ini. Kasus seolah dibiarkan oleh pemerintah maupun penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasamala mengatakan upaya kedua adalah pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang mendapat kritikan dalam proses pemilihan oleh pansel.
Upaya ketiga adalah pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR yang terkesan terburu-buru. Dalam rancangan tersebut dibahas soal delik korupsi yang tertuang dalam pasal 603 sampai 607.
Upaya keempat adalah revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tiba-tiba muncul dan menjadi inisiatif dari DPR.
"Empat upaya itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret yang sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Rasamala. (jnp/fea)