Setelah secara resmi diberlakukan, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui pasal 287 ayat 1 itu berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000'.
Aturan ini menjelaskan bahwa dalam Ganjil Genap yang baru ini terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.
Perluasan sistem ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)