"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," kata Yasonna usai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus mempelajari dulu. Pokonya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," ujarnya.
"Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)," tuturnya.
Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK langsung mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar kemarin.
Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan KPK pun mendesak Jokowi menolak revisi UU KPK. Mereka beralasan bahwa revisi ini hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)