Jumlah itu terhitung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan berpeluang meningkat lantaran sistem tersebut juga diterapkan pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Diungkapkan Nasir, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara yakni di traffic light Bintang Mas, Gunung Sahari. Di Jakarta Utara tercatat 251 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Nasir, pelanggaran sebagian besar terjadi karena pengendara baru melintas di jalan yang diterapkan sistem ganjil genap. Alasan lainnya adalah pengendara butuh melintas di ruas jalan itu sehingga terpaksa melanggar.
Nasir menambahkan rambu-rambu pemberitahuan ganjil genap telah terpasang di seluruh ruas jalan yang terkena penerapan sistem tersebut. Atas dasar itu, maka penindakan terhadap pengendara bisa dilakukan.
"Hari Jumat kemarin kita sudah survei pintu gang masuk ke kawasan ganjil genap itu sudah terpasang rambu, itu adalah petunjuk melakukan penindakan pelanggaran," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil Genap.
Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)