Sidang berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho. Jefri datang dengan mengenakan kemeja putih. Terlihat juga sidang dihadiri oleh ibunda Jefri.
Dalam dakwaannya, Jaksa Jefri menguraikan kronologi kepemilikan narkotika jenis ganja hingga membuatnya diciduk aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak langsung digunakan, ganja sempat disimpan dulu di lemari es, beberapa hari kemudian jam 22.00 WIB baru mengenakan sebayak satu linting. Setelah konsumsi merasa ngantuk, disimpan kembali ke lemari es, digunakan lagi pada Jumat sebanyak satu linting sebelum tidur," ujar Jaksa Jefri.
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, pada tanggal 2 Agustus, menyimpulkan bahwa satu amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,24 gram, sisa hasil lab berat netto 1,16 gram," tuturnya.
Jaksa Jefri pun mendakwa Jefri Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hakim Krisnugroho pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan. Sidang tersebut akan dilakukan dengan agenda saksi dari Jaksa.
"Minggu depan saksi dari JPU. Pagi, sebelum jam 10.00 WIB," ujar hakim.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)