Menurut Ronny, Imigrasi akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pencabutan paspor milik aktivis Papua itu.
"Berkaitan dengan VK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah Polda Jatim, pihak polda telah mengirim surat permintaan untuk pencabutan paspor dalam rangka memudahkan yang bersangkutan bisa diserahkan ke penyidik Polda Jatim," kata Ronny di Bandung, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika penyidik telah menetapkan bahwa seseorang seperti VK sebagai tersangka, kemudian mereka meminta tolong untuk melakukan pencarian. Mekanisme pencarian akan dilakukan apabila dia sudah melintas ke luar negeri," ujarnya.
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Untuk menindaklanjuti surat permintaan dari Polda Jatim terkait Veronica Koman, Ronny mengaku akan mengambil langkah yaitu berkoordinasi dengan pihak keimigrasian di tempat Veronica berada. Berdasarkan data terakhir, Veronica sedang berada di Australia.
Dia menyebut setelah paspor dicabut, paspor itu tak akan berlaku lagi.
"Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," katanya.
Pencabutan paspor akan diikuti langkah lain. Ronny mengatakan pihak imigrasi di negara setempat akan menyerahkan Veronica ke Kedutaan Besar RI di negara tersebut untuk menjalani mekanisme pemulangan.
"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," ujar Ronny.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah bisa melanggar hukum jika mencabut paspor Veronica Koman yang kasusnya masih berproses.
"Kalau yang disebut pencabutan itu pelanggaran hukum karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana inkrah," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
[Gambas:Video CNN]
(hyg/wis)
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)