Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 55 tersangka di Papua dan 30 tersangka di Papua Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan ada penambahan tersangka di dua wilayah itu.
Sedangkan di Papua Barat terjadi penambahan yakni 15 tersangka di Manokwari, 11 orang tersangka dan 11 orang daftar pencarian orang (DPO) di Sorong. Setelah itu ada 3 tersangka dan 8 DPO di Fakfak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi lebih lanjut menjelaskan mereka yang masuk dalam DPO adalah bagian dari massa yang turut melakukan kerusuhan.
Dedi menjelaskan FK merupakan mantan ketua BEM Universitas Cenderawasih sedangkan AG juga merupakan anggota BEM Uncen.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Papua di Rusun Mahasiswa Uncen, Dedi mengatakan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga dipersiapkan untuk aksi kerusuhan.
Barang bukti itu termasuk alat atau senjata tajam seperti anak dan busur panah, parang, kapak, linggis, gir dan sejumlah senjata tajam lainnya. Serta ada beberapa rompi yang dipersiapkan.
Sedangkan terkait tersangka kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, hingga kini kepolisian telah menetapkan 3 tersangka yakni TS, SA dan AD.
AD sebelumnya diketahui telah disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"AD baru. Sama, sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto dan video yang sifatnya hoaks," jelas Dedi.
Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua Barat kini berangsur kondusif.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)