Rinciannya, 941 pengendara pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan 963 pengendara pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah pelanggaran tersebut, wilayah Jakarta Barat mencatat jumlah pelanggaran terbanyak yakni 395 kasus. Kemudian, di Jakarta Utara tercatat sebanyak 389 kasus dan di Jakarta Selatan tercatat sebanyak 251 kasus.
Namun, menurut Nasir, hal itu dikarenakan para pengendara yang tidak memperhatikan rambu lalu lintas tentang ganjil genap.
"Berbagai alasan dapat disampaikan, namun yang pasti pengendara tidak memperhatikan rambu yang terpasang di permukaan jalan," tutur Nasir.
Diketahui para pengendara yang terkena tilang itu dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap yang baru. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.
Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
(dis/arh)