Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penetapan tersangka diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada bulan Mei 2015 silam.
"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap mafia migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK: Kasus Petral Tak Berhenti |
"Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK," kata dia.
Pada awal tahun ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik sudah banyak meminta keterangan sejumlah pihak selama proses penyelidikan berjalan.
"Sepemahaman saya tidak ada perkembangan yang mengatakan bahwa kasus itu berhenti, dengan kata lain kita tunggu saja seperti apa perkembangannya," ujar Saut kepada CNNIndonesia.com pada 17 Februari 2019.
Bahkan, Saut pun pernah memastikan kalau kasus Petral menjadi prioritas di masa kepemimpinan KPK jilid IV.
Lihat juga:KPK Tak Butuh Dewan Pengawas |
Sudirman mengatakan hasil audit terhadap Petral, usai dibubarkan 2015, sudah selesai. Namun, kata Sudirman, ketika itu hasil audit tak langsung ditindaklanjuti ke KPK karena ditahan oleh Jokowi melalui perantara.
"Malam itu saya dapat pesan Presiden lewat seseorang, laporan Petral ke KPK ditunda dulu. Ditunda," kata Sudirman saat di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, 16 Februari 2019.
Sekitar November 2015, PT Pertamina telah mengirimkan hasil audit forensik Petral ke KPK. Audit terhadap Petral itu dilakukan oleh perusahaan audit asal Australia, Kordamentha dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan audit tersebut dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran hukum di dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor yang dilakukan Petral dan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd (PES) dan Zambesi Ltd pada periode 2012-2015.