Mereka memandang Revisi Undang-undang KPK yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, RUU tersebut tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Apalagi, revisi UU KPK sempat ditunda oleh Presiden Jokowi di awal tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah poin yang mereka soroti dalam draf RUU KPK di antaranya seperti pembatasan penyelidik dan penyidik yang hanya dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS; pembentukan dewan pengawas (Dewas); dan penghentian penyidikan terhadap kasus yang tidak selesai dalam kurun waktu satu tahun.
Lihat juga:KPK Tak Butuh Dewan Pengawas |
Ada pun tugas dan wewenang dewas sebagaimana termuat dalam Pasal 37B draf RUU KPK seperti memberi izin atau tidak untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK; dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Kemudian melakukan evaluasi kinerja Pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun; serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang KPK.
"Masyarakat untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi," tandas mereka.
Forum kelembagaan lintas agama ini terdiri dari Lakpesdam NU, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Paritas Institut, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)