"Ya itu bagus sekali, kalau perlu ditiru instansi dan lembaga lain. Itu bagus sekali," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (20/11).
Ma'ruf mengatakan, sikap pamer di media sosial berpotensi menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Selain itu, sikap tersebut juga akan memicu ketidakpuasan masyarakat atas kinerja polisi maupun pejabat yang pamer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut baik, namun itu tidak cukup. Itu tidak akan mengubah apa-apa jika berakhir dengan surat saja," tutur Adrianus di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).
Adrianus menyampaikan sejumlah rekomendasi yang kiranya bisa diimplementasikan untuk memperbaiki kinerja aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung.
Pertama, LHKPN diharapkan bisa menjadi acuan dalam mempertimbangkan jabatan di instansi penegak hukum. Hal ini agar mencegah mereka yang sudah memiliki harta berlimpah kemudian ditempatkan di jabatan yang menguntungkan.
"LHKPN bisa dipakai untuk mengadakan review kepada mereka yang memiliki kekayaan yang jauh dari kewajaran. Dan kami berharap mereka juga tidak dapat jabatan basah. Sudah hartanya basah dapat jabatan yang basah pula," katanya.
Kemudian ia menyarankan agar kepolisian dan Kejaksaan Agung bisa mengendalikan maraknya indikasi gratifikasi dengan mengurangi interaksi personal dan mengalihkannya dengan penggunaan aplikasi. Dengan begitu interaksi personal yang umumnya dapat berujung pada tindak pidana korupsi dapat dihindari.
[Gambas:Video CNN]
Ia juga menyarankan agar Presiden Joko Widodo membentuk lembaga inspektorat yang setara dengan kementerian yang bertugas mengawasi instansi-instansi daerah. Upaya ini untuk merespons keluhan dari pemerintah pusat terkait kinerja Pemerintah Daerah yang dianggap kurang maksimal dan tidak terkontrol.
"Bagaimana mereka [inspektorat daerah] mau kerja, kalau secara psikologis saja mereka sudah kalah. Mereka adalah orang yang ditunjuk oleh pimpinan daerah, kalau untuk di daerah. Bagaimana mereka mau bilang bupati, wakil bupati, gubernur, wagub itu salah?," ujarnya.
Polisi memberikan pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.
Salah satu pedoman tersebut yakni tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Bagi anggota kepolisian yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah bisa terancam kurungan hingga pencopotan. (psp, fey/evn)