Sebelumnya, kasus pidana HAT telah dihentikan setelah korban mencabut laporan dan kedua pihak sepakat berdamai. Namun polisi akan tetap memproses kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan HAT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menuturkan pihaknya telah rutin melakukan penertiban pengendara motor yang melintas di atas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki. Penertiban dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak tiga bulan lalu di sejumlah titik di wilayah di Jakarta.
Dalam video itu HAT mengendarai motornya di atas trotoar. Dia lalu ditegur pejalan kaki. Namun HAT justru memukulnya saat hendak melanjutkan jalan.
Pelaku kemudian ditangkap polisi, Senin (9/9). HAT juga dipertemukan dengan pelapor, Hinto, di kantor Polres Jakpus. Pelaku meminta maaf kepada korban dan mengaku melintasi trotoar untuk menghindari kemacetan.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan korban telah mencabut laporan yang dilayangkan terhadap pengendara motor berinisial HAT.
Pencabutan laporan oleh korban itu, kata Arie, membuat pihaknya menghentikan proses hukumnya.Diketahui, HAT dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
[Gambas:Video CNN]
(dis/wis)