Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membacakan materi dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Dakwaan akan dibacakan," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Romi ditetapkan tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.
Atas kasus ini, Romi pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan praperadilan Romi kala itu ditolak pengadilan pada Mei lalu sehingga penyidikan pun terus berjalan di KPK.
Sementara itu penyuap Romi, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Haris pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, Muafaq terbukti menyuap Romi berupa uang sebesar Rp91,4 juta. Hakim menyebut uang itu digunakan sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara itu, hakim menilai Haris terbukti menyuap Romi berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.