Gagasan pemekaran wilayah disampaikan para tokoh Papua dan Papua Barat saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menjelaskan soal pemekaran sudah diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Permintaan para tokoh hanya menagih hak tersebut.
"Pemerintah tampung. Kami sedang cari dasar hukum karena itu kan keterkaitan dengan pemekaran," tutur Politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, beberapa tokoh Papua dan Papua Barat menemui Jokowi untuk menyampaikan aspirasi. Ketua rombongan tokoh Papua, Abisai Rollo, menyampaikan sepuluh tuntutan. Salah satunya terkait pemekaran wilayah.
Usulan tersebut disambut positif oleh Jokowi. Namun ia tak bisa menjanjikan seluruh permintaan tokoh bisa dikabulkan.
"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tadi tambahan berapa? Lima. Saya iya, tetapi mungkin sementara tidak lima dulu. Mungkin kalau enggak dua, tiga [pemekaran]. Ini kan perlu ada kajian," kata Jokowi menjawab permintaan tokoh Papua di istana.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)