Pasal 40 itu mengatur tentang KPK yang tidak diperkenankan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam suatu perkara korupsi.
Menurut Nawawi, pasal ini sangat merugikan para tersangka yang kasusnya banyak jalan di tempat. Ia mencontohkan pernah bertemu seorang tersangka yang kasusnya tak kunjung selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi mengaku sempat mencari alasan KPK tidak bisa menghentikan sebuah kasus. Dari sejumlah pernyataan yang ia kutip, Nawawi tak menemukan satu pun alasan mendasar KPK tak bisa menerbitkan SP3.
"Saya baca pernyataan Indriyanto Seno Adji hal itu. Jawab beliau itu hanya sekadar pembeda lembaga penegak hukum lain. Ditambah dengan Prof Romli Atmasasmita menyebutkan untuk karakteristik pembeda," ujar dia.
"Jadi saya berani bilang Pasal 40 ini dijelmakan dibuat dengan tanpa dasar pertimbangan filosofi hukum," tegas dia.
"Ini berirama dengan azas kepastian hukum. Seseorang harus diberikan kepastian hukum keadilan. Jangan lagi ada RJ Lino RJ Lino yang baru," tutup dia.
RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015. Empat tahun berlalu kasus ini masih jalan di tempat.
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)