"Semua yang dilakukan oleh penyidik bisa itu diuji dalam sarana praperadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Polda Jawa Timur diketahui menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan [bela Veronica], penegakan hukum selama ini kan sudah dilakukan secara transparan," tambah dia.
Polda Jawa Timur menetapkan pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua Veronica sebagai tersangka. Ia diduga melakukan provokasi serta menyebarkan berita bohong terkait pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya, @VeronicaKoman.
Sejauh ini, Polda Jawa Timur sudah memanggil Veronica untuk diperiksa sebagai tersangka. Veronica tidak memenuhi panggilan yang pertama.
Polda Jawa Timur lantas melayangkan surat panggilan kedua. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan berharap Veronica tidak kembali mangkir.
(ani/osc)