Menurutnya, aparat penegak hukum bisa saja melakukan kesalahan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka saat proses penyidikan.
"Untuk beri way out atas kemanusiaan yang memungkinkan khilaf dan salah, butuh SP3. Tidak semua yang disidik benar," kata Ghufron saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:LIPI Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK |
Ghufron mengaku telah memiliki gagasan tersebut sejak lama, bahkan sudah dituangkan dalam sebuah tulisan sejak 2004 dan di koran pada 2016 silam.
"Jadi tidak karena kaitan Revisi UU KPK ini, tidak karena kaitan mau capim atau apapun," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember itu. (mts/eks)