Pembebasan aturan ganjil genap ini dilakukan untuk memudahkan warga yang ingin memberikan salam perpisahan bagi BJ Habibie.
"Untuk beri kesempatan masyarakat yg hendak takziyah ke rumah duka alm. Pak Habibie, maka khusus pada Kamis PAGI (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Soebroto dan Jl. MT Haryono," tulisnya, Kamis dini hari (12/9).
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SORE tetap BERLAKU," lanjutnya dalam cuitan yang sama.
Habibie meninggal dunia di usia 83 tahun. Bapak teknokrat Indonesia itu rencananya akan dimakamkan di pemakaman Taman Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Habibie akan dimakamkan di samping makam istrinya, Hasri Ainun Besari atau Ainun Habibie. Sebelum dimakamkan, jenazah Habibie telah dibawa ke rumah duka di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan malam ini. (eks)