Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kami melakukan upaya tindakan tegas kepada para pelaku," ungkap Dimitri.
Aksi pemalakan terjadi di Jalan Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk, di mana kedua tersangka mendatangani korban secara tiba-tiba, mengancam dan melakukan pemalakan.
Kasubnit Ipda R. George menjelaskan kedua tersangka berbagi tugas ketika melayangkan aksinya.
Menurut keterangan Dimitri kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani proses hukuman. Melalui pengecekan urine, pelaku juga didapati di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba ketika melakukan aksinya.
Atas perlakuan tersebut kedua tersangka dijerat pasal Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP.
Bersamaan dengan penangkapan, sejumlah barang bukti juga diamankan oleh aparat. Meliputi satu set baju dan celana yang dipakai pelaku ketika melakukan aksinya, uang sejumlah Rp67.500, dompet salah satu pelaku serta rekaman video di aplikasi media sosial Instagram.
[Gambas:Video CNN] (fey/arh)