Dalam surat yang didapat CNNIndonesia.com, Kamis (12/9), surpres itu ditujukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Surat ini merespons Surat Ketua DPR RI Nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September, perihal penyampaian RUU tentang perubahan UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan Yasonna dan Syafruddin mewakili pemerintah karena berkaitan dengan hukum dan sumber daya manusia (SDM).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Jokowi sudah meneken dan mengirim surpres yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).
Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.
Diketahui, salah satu poin revisi UU KPK versi DPR adalah terkait status kelembagaan komisi antirasuah yang dimasukkan sebagai bagian Pemerintah Pusat. Selain itu, pegawai KPK pun dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)