"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).
Andi Rian menjelaskan, dalam kasus dugaan penipuan ini, Benny Sihotang merupakan otak pelaku. Sedangkan Fernando ikut terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu menerangkan, penetapan tersangka kepada keduanya setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Terpisah, Benny Sihotang mengaku belum mengetahui ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, mantan Dirut PD Pasar Kota Medan ini tak menampik telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari sempat diperiksa di Polda Sumut. Status keduanya masih sebatas saksi.
Kasus ini bermula dari laporan Rusdi Taslim. Ia adalah seorang pengusaha merasa ditipu dalam proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.
Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan Rusdi Taslim. Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang memberikan uang kepada Benny Sihotang melalui Fernando Nainggolan alias Moses lewat rekening.
Belakangan baru diketahui ternyata proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Lantaran menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. (fnr/eks)