Terkait dengan revisi UU KPK, Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) yang telah dikirimkan ke DPR.
"Perihal keberadaan dewan pengawas. Ini memang perlu, karena setiap lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik.," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta semua pihak, saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Saya ingin KPK punya peran sentral," kata dia.
"Saya tidak setuju jika KPK harus memerlukan izin penyadapan dari luar. KPK perlu izin internal dari dewan pengawas," katanya.
"Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK," ujar Jokowi.
Jokowi sendiri mengirimkan surpres ke DPR pada hari keenam setelah anggota dewan mengusulkan pembahasan revisi UU KPK. Surpres revisi UU KPK itu dikirimkan istana ke DPR pada Rabu (11/9).