Jokowi Setuju Ada SP3 di KPK demi HAM dan Kepastian Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 13 Sep 2019 10:25 WIB
Presiden Jokowi menyetujui keberadaan kewenangan penerbitan SP3 di KPK dengan batas waktu dua tahun.
Presiden Jokowi setuju KPK punya kewenangan SP3. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menyetujui keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertimbangannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

"SP3, hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," ucapnya, dalam konferensi di Istana Negara terkait revisi UU KPK, Jumat (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teknisnya, Jokowi mengusulkan SP3 itu diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun. Hal ini, kata dia, lebih lama daripada usulan DPR dalam revisi UU KPK yang hanya satu tahun.

"Kami minta ditingkatkan dua tahun supaya memberi waktu memadai bagi KPK," ucapnya.

Jokowi juga menyebut kewenangan SP3 itu merupakan opsional bagi KPK.

"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi mengkritik revisi UU KPK usulan DPR karena memuat kewenangan penerbitan SP3.

Pasalnya, SP3 kerap digunakan di institusi penegak hukum lain untuk bermain kasus.

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER