Perubahan status pegawai lembaga antirasuah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang disusun dan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.
"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tuturnya.
Selain soal status pegawai KPK, Jokowi setuju dengan keberadaan dewan pengawas dan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Di sisi lain, mantan wali kota Solo itu juga menolak beberapa poin substansial dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR.
Jokowi pun telah mengirimkan surat presiden untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan UU KPK bersama DPR. Ia menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)