Jokowi memastikan penyempurnaan UU KPK ini untuk menguatkan lembaga antirasuah dibanding lembaga lain dalam memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai," ujarnya.
Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Meskipun demikian, Jokowi menyetujui beberapa poin dalam revisi UU KPK ini. Poin-poin yang dirinya setujui adalah soal keberadaan dewan pengawas. Menurutnya, setiap lembaga memerlukan pengawasan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang.
Jokowi juga menyetujui kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK, berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Lebih lanjut, Jokowi mengajak semua pihak membahas revisi UU KPK ini dengan objektif dan tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan. Presiden terpilih itu menegaskan tak akan berkompromi dalam pemberantasan korupsi.
"Karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)