Jokowi meminta agar masalah revisi UU KPK jika tak selesai pada periode 2014-2019, agar ditanyakan kepada para wakil rakyat di Senayan.
"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya. Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, kata Jokowi, setelah dirinya menyerahkan surpres revisi UU KPK ke DPR, saat ini pembahasan revisi berada di Senayan.
Jokowi mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.
Jokowi menyatakan bahwa pihaknya menolak beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR.
Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan optimistis pembahasan revisi UU KPK rampung dalam periode ini. Menurutnya, revisi UU ini sendiri sudah dilaksanakan dan disepakati oleh DPR dan Pemerintah sejak tahun 2017 silam.
"Pembahasan 2017 dan 2019 kan nyaris sama materi muatannya. Itu yg disetujui oleh pemerintah dan DPR, dulu pembatalan karena kita ingin situasi yang lebih sejuk lagi gitu," kata Arteria usai menghadiri acara diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
[Gambas:Video CNN] (fra/ain)