Komisi III semalam telah memilih lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023. Kelima nama itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga laporan tim pengawas dan saya lupa lagi, tetapi sudah terjadwal di situ. Kemungkinan juga kita akan membaca suratnya Pak Jokowi terkait beberapa RUU," kata Fahri.
Menurutnya, Jokowi sudah cukup memperhatikan situasi terkini terkait revisi peraturan itu. Beberapa poin usulan Jokowi terkait revisi UU KPK disebutnya selaras dengan yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Memang poin-poin yang beliau sampaikan itu juga termasuk poin yang dalam perdebatan di Baleg yang cukup lama. Perlu diketahui bahwa kerja Baleg itu sebetulnya tak putus untuk mengkaji UU ini sejak rapat konsultasi pertama dengan presiden 2015. sehingga waktu itu presiden dengan DPR juga sudah membahas soal itu," kata Fahri.
Presiden Joko Widodo telah memberi catatan terhadap sejumlah poin revisi UU KPK. Salah satunya, dia mengatakan tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan.
Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya.
[Gambas:Video CNN] (rzr/wis)