"Ke-19 orang tersangka itu ada pada Polres Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo dan Polres Tebo," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat (13/9).
Dia juga mengatakan, sampai saat ini juga sudah ada sebanyak 32 orang saksi yang diperiksa oleh kepolisian. Dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu tidak ada satupun yang tertangkap basah saat melakukan aksi pembakaran lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lahan perusahaan yang juga turut terbakar sepanjang 2019, Kombes Pol Kuswahyudi menjelaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pemegang izin karena rangkaiannya sangat panjang sehingga membutuhkan pendapat ahli untuk menetapkan tersangka dari perusahaan.
Sementara itu Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono malalui Kasat Reskrim George Alexander mengatakan, belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang terbakar karena masih dalam penghitungan ahli dan dalam waktu dekat akan di ketahui berapa luasnya. (eks)