Anies mengatakan kabel optik tersebut bermasalah karena dipasang tanpa mendapatkan izin dari Dinas Bina Marga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pemotongan kabel optik di Cikini dan Jalan Prof Dr Satrio.
"Kami harus jalan terus dan nanti Ombudsman saya ajak untuk cek ada izinnya enggak. Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya, ya bermasalah," kata Anies usai meluncurkan aplikasi Bagi Piring di Ancol, Jakarta, Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut jika pemotongan kabel optik itu mengganggu layanan, maka sebaiknya pelanggan melayangkan protes kepada penyedia jasa.
Sebelumnya, Apjatel melayangkan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta karena tindakan sepihak pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik milik anggota Apjatel yang berlokasi di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.
"Tindakan pemotongan kabel serat optik dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dan tidak sesuai dengan prosedur Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga dalam jumpa pers di Kedai Tjikini, Jum'at (6/9).
Ombudsman RI juga mengatakan pemotongan kabe optik mengganggu jaringan internet di Gedung Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
[Gambas:Video CNN]
(ptj/wis)