Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan perubahan itu kental dengan banyaknya anggota DPR dari berbagai partai politik yang terjerat KPK. Mengutip catatan KPK rentang waktu 2003-2018, setidaknya 885 orang yang telah diproses hukum. Dari jumlah itu, 60 persen atau 539 orang berasal dari kalangan politikus.
Berdasarkan data ICW, ungkap Kurnia, sebanyak 23 Anggota DPR periode 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya berasal dari Partai Golkar delapan orang, Partai Hanura dua orang, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat masing-masing tiga orang, serta PKB, PPP, PKS, dan Partai Nasdem masing-masing satu orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, ICW meminta agar seluruh masyarakat Indonesia mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," pinta dia.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara tiba-tiba memutuskan untuk membahas RUU KPK yang tertunda sejak tahun 2017. Pada rapat paripurna Kamis (5/9), sepuluh fraksi di DPR pun menyetujui RUU KPK sebagai inisiatif DPR. Mereka langsung mengirimkan surat sekaligus draf RUU KPK kepada Presiden Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa pihaknya menyetujui beberapa poin dalam draf RUU KPK yang disusun oleh DPR. Poin-poin itu adalah soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui perubahan status pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
[Gambas:Video CNN] (ryn/lav)