Menurutnya, kesimpulan itu merupakan hasil observasi yang ia lakukan setelah berdiskusi dengan sejumlah fraksi di Senayan, bukan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK yang berlangsung pada Jumat (13/6) lalu.
"Rasanya, semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM pemerintah, itu DPR setuju. Kecuali, Dewan Pengawas, itu saja," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip begitu, tidak keberatan, tidak disetujui. Jadi, jangan bilang, terhadap DIM pemerintah bukan DPR setuju. Tetapi secara prinsip tidak keberatan," ujarnya.
Jokowi menyatakan anggota Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Dia tak setuju jika politikus atau birokrat, apalagi aparat penegak hukum aktif yang dipilih menjadi pengawas KPK.
Jokowi mengatakan pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Untuk poin mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas yang disampaikan Jokowi berbeda dengan draf revisi UU KPK dari DPR.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)