Jokowi diketahui sudah menyampaikan bahwa pihaknya mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR. Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sejumlah poin yang ditolak Jokowi yakni, penyadapan harus izin pihak eksternal dan cukup izin dewan pengawas, penyelidik dan penyidik hanya dari unsur polisi dan jaksa, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta pengelolaan LHKPN di luar KPK.
"Marilah kita awasi bersama-bersama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," ujarnya.
Namun, sikap Jokowi yang melanjutkan proses revisi UU KPK ini menuai kritik sejumlah pihak, mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sampai KPK sendiri. Mereka menilai poin-poin yang disetujui oleh Jokowi tetap akan melemahkan KPK.
[Gambas:Video CNN] (fra/dal)