"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini (RUU KPK), nanti segera kita kirim," kata Agus kepada awak media usai melantik dua pejabat tinggi KPK di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).
Agus masih menaruh harapan apabila pihaknya dilibatkan dalam pembahasan terkait perubahan undang-undang tersebut. Apalagi, menurutnya, KPK sampai saat ini pun belum menerima draf resmi RUU KPK dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara menentukan UU tadi," harap dia.
"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi pada DPR, khususnya Komisi III DPR terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media di Kantornya, Kamis (11/9).
KPK menyebut Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.
"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut.
Namun, surat itu tidak direspons baik oleh Komisi III. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023. Bahkan, Firli menjadi Ketua KPK berdasarkan voting anggota Komisi III.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)