"Dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih. Termasuk di dalamnya adalah pasal-pasal yang dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Lihat juga:RKUHP Disebut Akan Disahkan 24 September |
"Mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan," ujar Abdul
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua AJI Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. (CNNIndonesia/Shaskya Thalia) |
Selain membatalkan, Abdul meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Jika disahkan, ia berkata pemerintah dan DPR berpotensi mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan buku pidana ini.
Lebih dari itu, Abdul meminta DPR dan pemerintah mengubah pasal soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Sebab, perkembangan internasional mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.
Memasukkan soal pencemaran nama baik dalam ranah pidana, lanjut dia, akan memberikan efek menakutkan yang itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9) malam.
RKUHP itu, kata dia, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.
(jps/arh)
Ketua AJI Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. (CNNIndonesia/Shaskya Thalia)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi