Titi diketahui melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang [kepada David], kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam? Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/9).
Co-founder Kaskus Andrew Darwis (kiri) dipolisikan terkait pemalsuan dokumen. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil) |
Namun, dikatakan Titi, dirinya hanya dijanjikan pinjaman sebesar Rp5 miliar. David, melalui perantaranya yakni Susanto, hanya memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Titi.
Titi kemudian mengetahui bahwa sertifikat kepemilikan gedung yang ia gunakan sebagai jaminan berubah nama menjadi milik Susanto pada awal Desember 2018.
Hari ini, Titi bersama kuasa hukumnya, Jack Lapian menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya tersebut, untuk memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangannya.
Pemanggilan kali ini merupakan panggilan pertama bagi Titi sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. Titi menyebut dirinya juga turut membawa sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan itu.
Ilustrasi sertifikat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Sebelumnya, Titi diketahui melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU.
Pihak Andrew Darwis sendiri belum memberikan tanggapannya terkait pelaporan ini.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Co-founder Kaskus Andrew Darwis (kiri) dipolisikan terkait pemalsuan dokumen. (
Ilustrasi sertifikat. (