Menurut Anies, tim yang dikirim akan melakukan filterisasi atau penyaringan agar sekolah mereka bisa terbebas dari asap yang mengganggu prosesi belajar dan mengajar.
"Ya saya akan kirimkan tim untuk memfilter ke sana. Dalam jangka yang lebih panjang industrinya harus bersih. Jangan menimbulkan residu. Tapi dalam jangka pendek supaya anak-anak tidak terekspos dengan polutan ketika mereka belajar, khususnya pada saat dalam ruangan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menggunakan penutup untuk ruang-ruang kelas sehingga kualitas udara di sekitar kelas tetap sehat, kendati di luar dilingkupi asap kebakaran.
Tak hanya itu, Anies juga mengaku telah meminta sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan hingga pencemaran kualitas udara untuk mengoreksi mekanisme produksi pabrik milik mereka.
Sedikitnya ada 25 perusahaan di Jakarta yang diduga mencemari lingkungan. Pencemaran ini terjadi lantaran asap yang dikeluarkan pabrik-pabrik yang dikelola perusahaan tersebut melebihi ambang batas baku mutu yang bisa memperburuk kualitas udara di Jakarta.
Untuk saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah melakukan telaah terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran ini. Penelaahan tersebut, kata Anies, dilakukan bukan untuk menghukum perusahaan tersebut tetapi memastikan tata cara produksi yang mereka lakukan saat ini diubah ke metode yang benar.
"Tujuannya bukan menghukum tapi mereka mengubah cara mereka berproduksi. Jangan produksinya meninggalkan residu yang merusak lingkungan," kata Anies.
Menurut Anies, pihaknya juga telah memberi tenggat waktu agar perusahaan-perusahaan ini melaksanakan perintah yang telah disampaikan Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Tenggat waktu yang diberikan Anies ini berupa evaluasi triwulan. Artinya, evaluasi akan dilakukan pada Oktober mendatang sesuai dengan pemberlakukan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Jika memang 25 perusahaan ini tak menaati peraturan, sanksi akan diberikan Pemprov DKI. Dari 25 perusahaan ini, 23 diantaranya merupakan usaha pembakaran arang dan peleburan timah.
Perusahaan-perusahaan ini pun merupakan industri skala rumahan yang berada di kawasan Jakarta Utara.
"Kalau tenggat waktu itu tidak ditunaikan, maka kita akan berikan sanksi termasuk pencabutan izin salah satu opsinya," kata Anies.