Dalam pemeriksaan itu, Titi mengaku diberikan pertanyaan berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Pertanyaannya tentang kronologis awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, kliennya diminta untuk membawa barang bukti tambahan, antara lain surat bukti perjanjian pinjaman uang.
Kasus itu bermula saat Titi bermaksud meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada Andrew Darwis lewat perantara David Wira pada November 2018. David Wira diduga merupakan tangan kanan Andrew
Namun, sertifikat gedung yang digunakan sebagai jaminan itu berubah nama dari Titi menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Lalu, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew. Tak hanya itu, sertifikat gedung itu juga diduga telah diagunkan ke Bank UOB oleh Andrew.
Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Titi Sumawijaya, sedangkan pihak terlapor adalah Andrew Darwis.
Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
CNNIndonesia.com masih berusaha menghubungi Andre Darwis berkaitan pelaporan tersebut. Andre belum merespons pertanyaan yang disampaikan melalui pesan elektronik.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)