"Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota," kata Fahri.
Fahri kemudian menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ujar para peserta sidang.
Fahri sebelumnya telah menerima penyerahan draf revisi UU KPK dari Ketua Badan Legislatif Supratman Andi Agtas.
Diketahui revisi UU KPK ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan KPK sendiri. Meski begitu, revisi UU KPK ini jalan terus.
Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menolak dan menyetujui sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut, termasuk soal dewan pengawas dan SP3 yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.
Yasonna mengataka bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
"Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang," ucap Yasonna.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)