"Ada Aston Martin sebanyak 12 unit, Landrover 108 unit, Lamborgini 22 unit, Toyota 123 unit, BMW 166 unit, dan masih banyak lagi," kata Hayatina saat dihubungi, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua mobil ini akan diberikan keringanan pembayaran hingga akhir Desember 2019. Jika pada 2020 pemilik kendaraan tak juga membayar pajak, Hayatina menyebut maka akan dilakukan penarikan kendaraan sementara.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
Dalam peraturan disebutkan kendaraan mendapat diskon 50 persen untuk pajak sampai dengan tahun 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,4 triliun. Tunggakan itu terdiri dari tunggakan PKB roda dua dan roda tiga.
(psp/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi