Istana Minta Masyarakat Tak Nyinyir ke Jokowi soal UU KPK
Selasa, 17 Sep 2019 16:11 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan revisi UU KPK merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi di Indonesia. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan revisi UU KPK menjadi undang-undang.
Lihat juga:DPR Resmi Sahkan Revisi UU KPK |
"Jangan ada pandangan-pandangan yang 'nyinyir'. 'Pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen (memberantas korupsi)', dan seterusnya, tidak," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).
Moeldoko menyebut masyarakat pasti memahami UU KPK yang sudah berusia 17 tahun ini dalam pelaksanaannya mendapatkan kritik dan berbagai masukan dari sejumlah pihak. Oleh karena itu, kata Moeldoko, DPR menampung aspirasi itu untuk menginisiasi revisi UU KPK.
PARALLAX BANNER
300x250
300x250
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Mantan Panglima TNI itu mengklaim Jokowi masih memiliki komitmen untuk menguatkan KPK dan memberantas korupsi. Hal ini dapat dilihat dengan sejumlah perbaikan dan penguatan yang dilakukan Jokowi atas draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR itu.
"Kalau pemerintah tidak berkomitmen mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan, revisi itu. Jadi ini sebuah bukti nyata dari situ, Pak Jokowi muncul, sikap komitmennya tidak berubah," tuturnya.
Lebih lanjut, Moeldoko menyatakan pemerintah bukan tak mengajak pimpinan KPK untuk berbicara mengenai revisi UU KPK. Menurut Moeldoko, seharusnya pimpinan KPK yang datang ke DPR ketika tahu para wakil rakyat itu mengambil inisiatif melakukan revisi UU KPK.
"Jadi sesungguhnya pada awal-awal itu ada inisiasi DPR untuk melakukan revisi KPK, di situ seharusnya seluruh jajaran KPK datang ke DPR. Sehingga proses awal itu berjalan," katanya.
Pensiunan jenderal bintang empat itu mengatakan revisi UU KPK diselesaikan dengan cepat karena turut mempertimbangkan masa kerja DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir dalam hitungan hari. Moeldoko menyebut proses revisi UU KPK hari ini pun sudah selesai setelah disahkan oleh DPR.
"Jadi ini juga berkaitan dengan masa kerja relatif DPR yang tinggal beberapa hari, maka ini juga menjadi perhitungan. Jadi sekali lagi, dari berbagai sisi menjadi pertimbangan oleh pemerintah," ujarnya.
(fra/gil)
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
STATIC BANNER
300x250
300x250
Lihat Semua
TERPOPULER
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (CNN Indonesia/Safir Makki)