Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sumardjie mengatakan pihaknya bakal memberikan surat kepada para pemilik kendaraan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempermudah para penunggak pajak dalam melakukan pelunasan, pembayaran dapat dilakukan secara online, bisa melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel.
Sumardjie menyampaikan pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Hal itu untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak.
Rencananya, sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, Anies juga memberi potongan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
[Gambas:Video CNN] (arh/dis/arh)