"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik membeberkan sejumlah poin yang merupakan materi baru yang dituangkan di dalam revisi regulasi ini. Materi itu disepakati setelah melalui pembahasan dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.
Kelima, penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.
Keenam, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Kedelapan, pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kesembilan, pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
Selanjutnya, pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan. Terakhir, mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yg dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui, menyambut baik, dan mengucapkan terima kasih terkait perubahan regulasi ini.
"Penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU Pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan pada Rapa Paripurna DPR RI," kata Yasonna.
[Gambas:Video CNN] (ain/mts/ain)