Dalam Pasal 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana denda.
Sementara dalam Pasal 415 mengancam pidana penjara paling lama enam bulan bagi setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat menggugurkan kandungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 414 dan 415 tidak dipidana jika dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan," seperti dikutip dari Pasal 416 RKUHP, Rabu (18/9).
"Akibatnya peran masyarakat melakukan penyuluhan terhadap kesehatan reproduksi, penularan infeksi seperti HIV/AIDS, dan pembangunan keluarga menjadi terhambat," ucap Ajeng seperti dikutipd ari laman ICJR.
Merujuk kajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1995-1996, kata Ajeng, penularan AIDS paling banyak terjadi melalui hubungan seksual. Jika mempertunjukkan alat kontrasepsi, termasuk kondom dipidana, maka penularan HIV/AIDS pun berpotensi lebih besar.
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.
Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)