Lapas Sesak, Pemindahan Romi Belum Dikabulkan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 00:01 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor belum mengabulkan usul pemindahan lokasi penahanan Romahurmuziy dengan alasan overkapasitas lapas Cipinang.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy minta pindah lokasi tahanan dengan alasan ingin khusuk ibadah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) belum mengabulkan usul pemindahan lokasi penahanan dari terdakwa suap jual beli jabatan M. Romahurmuziy alis Romi. Kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan jadi alasannya.

Menurut Hakim, perlu dilakukan peninjauan terhadap lokasi baru yang diminta oleh Romi, yakni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sebelumnya, Romi, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Cabang KPK, Jakarta, meminta dipindahkan ke LP Cipinang dengan alasan selnya saat ini terlalu sempit dan membuatnya tak bisa berkonsentrasi saat ibadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba tolong informasi dari penuntut umum kalau tempat beliau dipindah itu layak atau tidak. Kadang-kadang dipindah ke situ juga penuh sesak, sama saja kan nanti beribadahnya enggak khusuk," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9).

"Tapi ada masjid yang mulia," timpal Romahurmuziy.

Namun, permohonan tersebut tidak dirundingkan kembali oleh Majelis Hakim lantaran keadaan lapas di Indonesia yang banyak sudah melebihi kapasitas.

"Nanti setelah dipindah saudara enggak khusuk lagi, mana penuh sesak juga. Memang kita tahu, rutan itu penuh sesak sekarang," tutup hakim.

Sebelumnya, Romi mengeluhkan terbatasnya ruangan di rumah tahanan saat ini. Ruang tahanan itu, kata Romi, terlalu sempit untuk melakukan ibadah.

"Satu ruangan 25 orang untuk ukuran 4x7 meter sehingga kami enggak bisa konsentrasi dalam beribadah terutama itu," kata Romi.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER