"Sangat, faktor politis sangat kentara sekali, sangat kentara sekali," kata Syamsul, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/9).
Ia bahkan menuding lembaga antirasuah telah berbuat zalim terhadap kakaknya. Kezaliman itu, kata dia, dengan melakukan penetapan tersangka secara tak wajar. Keluarga mengaku terkaget.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya semua itu ada alur menetapkan orang sebagai tersangka. Ada alur hukum yang harus ditempuh dan diketahui orang banyak. Ojok singitan, jangan sembunyi-sembunyi, apalagi tiba-tiba," ujar Syamsul.
Diberitakan sebelumnya, Imam, yang merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk comitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
[Gambas:Video CNN] (ain/frd/ain)