"Ya karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada bapak presiden," kata Imam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi bakal melapor kepada Jokowi terkait penetapannya sebagai tersangka. Ia menyerahkan segala keputusan soal jabatannya sebagai menteri kepada Jokowi.
"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak Presiden," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," kata Imam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (gil/sah/gil)